Home Linux Apa itu Open Source, Free Software, dan Linux
formats

Apa itu Open Source, Free Software, dan Linux

Published on July 4, 2013, in Linux.

opensource-logo

Dikutip dari “Rusmanto Maryanto

1. Apa itu Open Source ?

Open Source mengarah pada istilah Open Source Software (OSS) atau perangkat lunak terbuka, yakni perangkat lunak yang kode sumber programnya tidak dirahasiakan. Perangkat lunak atau program komputer itu dapat berbentuk kode sumber yang dapat dipahami cara kerjanya oleh manusia, dan kode mesin (binary) yang hanya dijalankan oleh mesin komputer (processor). Pembuatan OSS biasanya didanai oleh banyak perusahaan/institusi dan perorangan dengan kesepakatan untuk dijadikan software merdeka. Pengembang OSS menyediakan kode sumber terbuka di internet atau CD/DVD, sehingga orang lain dapat mempelajari cara kerjanya, dapat memperbaiki, atau mengembangkan lebih lanjut, dan tentunya juga dapat menggunakan serta dapat menyebarluaskan. Pembuat OSS mendapatkan bayaran dari membuat software dan pekerjaan lain terkait software itu, bukan menjual lisensi

Kebalikan dari Open Source adalah Closed Source, artinya program komputer yang kode sumbernya dirahasiakan oleh pembuatnya. Pembuat program Closed hanya menyediakan kode mesin (binary) dan biasanay meminta bayaran ke orang lain yang ingin menggunakan program buatannya. Bayaran itu disebut biaya lisensi. Program tertutup ini disebut Proprietary Software, yaitu program yang lisensinya berpemilik, sehingga tidak mengizinkan orang lain menggunakan tanpa izin atau membayar lisensi.

Kelebihan OSS bagi pembuat adalah mendapatkan bantuan orang lain sehingga programnya semakin baik dan cepat matang dengan biaya pengembangan yang rendah dibandingkan membuat sendirian. Kelebihan OSS bagi pengguna adalah mendapatkan software dengan biaya rendah tanpa biaya lisensi, dan dapat ikut mengembangkan program agar sesuai dengan kebutuhannya.

2. Apa itu IOSA, IGOS, dan AOSI ?

IOSA singakatan dari Indonesia Open Source Award, yakni pemberian penghargaan atas prestasi suatu instansi pemerintah pusat (kementrian dan lembaga pemerintah non kementrian), dan pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota), serta lembaga pendidikan dalam pemanfaatan Open Source Software.

IGOS atau Indonesia Go Open Source! adalah program pemerintah dalam sosialisasi dan implementasi Open Source di indonesia. IGOS dideklarasikan oleh 5 kementrian (Kominfo, Ristek, KumHAM, Diknas, dan PAN&RB) pada Juli 2004 yang dikuatkan dengan deklarasi 18 kementrian dan lembaga setara kementrian pada Juli 2008. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara telah mengeluarkan Surat Edaran pada Maret 2009 yang ditujukan kepada semua tingkatan pemerintahan Republik Indonesia untuk menggunakan OSS, yang diharapkan sudah tuntas paling lambat 31 Desember 2011.

AOSI adalah Asosiasi Open Source Indonesia, organisasi non-profit berbadan hukum yang menghimpun organisasi-organisasi pecinta, penggiat, pengembang, pemakai, pendidik, pelaku bisnis, dan semua pendukung open source skala nasional yang bekerja sama dan bahu membahu membangun sinergi guna mencapai sukse bersama. AOSI didirikan pada 30 Juni 2008 pada saat IGOS Summit ke-2 di Jakarta.

3. Apa itu Free Software (FOSS) ?

Free Software adalah istilah untuk perangkat lunak yang lebih dulu ada sebelum muncul instilah Open Source. Free adalah Freedom yang berarti bebas atau merdeka, tidak selalu gratis. Ada empat kebebasan dalam Free Software, yaitu bebas dalam menggunakan untuk apa saja, bebas mempelajari cara kerjanya, bebas menggandakan, dan bebas mengembangkan serta menyebarluaskan hasil pengembangannya. Free Software dicetuskan oleh Richard Stallman dengan Yayasan Free Software-nya pada sekitar 1984 (www.fsf.org). FOSS (Free Open Source Software) adalah gabungan dari Free Software dan Open Source Software. Free artinya freedom atau bebas/merdeka. Ada juga yang menyebutnya sebagai FLOSS (Free/Libre/Open Source Software), yang artinya sama.

Istilah Open Source Software sebenarnya sudah melekat dalam Free Software, yaitu ketersediaan source code (kode sumber rogram) agar dapat dipelajari dan dikembangkan lebih lanjut. Namun Eric S. Raymond dan Bruce Perens mendirikan gerakan Open Source dengan nama Open Source Initiative pada sekitar 1998 (www.opensource.org) untuk menghindari penggunaan kata free yang sering disalahartikan sebagai gratis. Jadi, free sotfware dan Open Source Software merupakan istilah yang tujuannya sama, yaitu kebebasan menggunakan. mempelajari, mengembangkan, dan menyebarluaskan software, dengan cara berbayar maupun tidak tidak berbayar. Sedikit perbedaan filosofinya, free software menekankan kebebasan diberikan kepada pengguna dalam menggunakan dan kemerdekaan software, sedangkan Open Source Software menekankan pengembangan software secara bersama.

4. Apa saja Lisensi Software itu ?

Lisensi adalah pernyataan hak cipta. Lisensi Software proprietary menyatakan siapa pun tidak boleh menggunakan tanpa izin (membayar lisensi), tidak boleh menggandakan, tidak boleh memodifikasi program, dan sebagainya. Lisensi FOSS mengizinkan semua itu tanpa harus membayar izin. Lisensi FOSS banyak macamnya, ada lebih dari 50 jenis. Lisensi yang paling terkenal adalah GNU GPL (General Public License) dan Lesser GPL. Contoh lisensi foos lainnya adalah MPL (Mozilla Public License), BSD license, Apache License, dan lain-lain. GPL/LGPL tidak mengizinkan perubahan terhadap lisensi, sehingga sampai kapanpun akan tetap Free/Open Source. Sebagian lisensi lainnya mengizinkan perubahan lisensi sehingga dapat diubah menjadi tidak Free/Open Source. Lisensi FOSS biasanya gratis, artinya tidak perlu biaya untuk mendapatkan lisensi.

Open-Source-The-Word-Pertaining-to-Free-Software

5. Apakah FOSS itu Gratis ?

FOSS tidak selalu gratis, kecuali lisensinya. Free itu freedom, boleh digratiskan tapi tidak selalu gratis, karena hampir semua kegiatan yang berhubungan dengan sowaftre atau program komputer itu perlu biaya, misalnya biaya untuk mendapatkan, biaya menggunakan, biaya mempelajari, biaya pengembangan, dan biaya menyeberluaskan. Yang bisa gratis dari Free Software adalah biaya izin atau lisensinya. Lisensi gratis artinya tidak perlu biaya izin untuk menggunakan. memodifikasi, atau mengembangkan, dan mengcopy atau menyeberluaskan. FOSS dapoat dikomersilkan atau menjadikan bisnis.

(Bersambung)

 

Leave a Reply to Mengenal Open Source dan Free Software (FOSS) ? | Lumbung IT Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>